Abstrak:
Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penyempurnaan struktur pengelola informasi dan dokumentasi, klasifikasi informasi yang dikecualikan, serta tata cara pengujian konsekuensi dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; UU No. 27 Tahun 2022; PP No. 61 Tahun 2010; PKI No.1 Tahun 2019; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKI No.1 Tahun 2021; PKPU No. 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 11 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Komisi ini mengubah struktur pengelola informasi dan dokumentasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tata cara pengujian konsekuensi informasi publik di KPU dan KPU Provinsi, pelayanan atas pemintaan Informasi Publik, dan prosedur pengajuan keberatan.
Catatan:
Peraturan Komisi ini ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2025.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2025.