Abstrak:
- Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan
informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penataan ulang
ketentuan mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, serta bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.
- Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah: UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun
2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun
2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
2023; PP No. 61 Tahun 2010; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKI No. 1 Tahun 2019; PKI
No. 1 Tahun 2021.
- Peraturan Komisi ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi
publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta jenis-jenis informasi publik di Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
Catatan:
- Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 November 2023.
- Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku