Dokumen yang TIDAK DIPERSYARATKAN dalam Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran untuk layanan sarana internal di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI Tahun 2026

Pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran untuk layanan sarana internal di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI Tahun 2026 dalam Tahapan Pelaksanaan menggunakan metode e-Purchasing berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018) dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 (yang menggantikan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023, bahwa beberapa dokumen yang TIDAK DIPERSYARATKAN yaitu:

  1. 1. Surat Jaminan Uang Muka;
  2. 2. Surat Jaminan Pemeliharaan; dan
  3. 3. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan.

yang termasuk dalam pengadaan dengan metode e-Purchasing dalam Tahapan Pelaksanaan diantaranya penerbitan surat pesanan (SP) sebagai dasar hukum pelaksanaan kontrak. Setelah itu, dilakukan proses pengiriman dan pemeriksaan barang/jasa untuk memastikan kesesuaian spesifikasi. Proses ini diakhiri dengan serah terima hasil pekerjaan (BAST) dan penyelesaian pembayaran secara transparan, sehingga 3 (tiga) dokumen di atas tidak dipersyaratkan dalam pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran untuk layanan sarana internal di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI Tahun 2026 tersebut.


UNDUH SURAT PERNYATAAN