Pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran untuk layanan sarana internal di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI Tahun 2026 dalam Tahapan Pelaksanaan menggunakan metode e-Purchasing berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018) dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 (yang menggantikan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023, bahwa beberapa dokumen yang TIDAK DIPERSYARATKAN yaitu:
- 1. Surat Jaminan Uang Muka;
- 2. Surat Jaminan Pemeliharaan; dan
- 3. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan.
yang termasuk dalam pengadaan dengan metode e-Purchasing dalam Tahapan Pelaksanaan diantaranya penerbitan surat pesanan (SP) sebagai dasar hukum pelaksanaan kontrak. Setelah itu, dilakukan proses pengiriman dan pemeriksaan barang/jasa untuk memastikan kesesuaian spesifikasi. Proses ini diakhiri dengan serah terima hasil pekerjaan (BAST) dan penyelesaian pembayaran secara transparan, sehingga 3 (tiga) dokumen di atas tidak dipersyaratkan dalam pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran untuk layanan sarana internal di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI Tahun 2026 tersebut.