Dokumen yang TIDAK DIPERSYARATKAN dalam Tahapan Pemilihan Pengadaan Sewa Kendaraan Roda Empat Tahun 2026

Pengadaan Sewa Kendaraan Roda Empat Tahun 2026 dalam Tahapan Pemilihan menggunakan metode e-Purchasing berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018), Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 (yang menggantikan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021) dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, bahwa beberapa dokumen yang TIDAK DIPERSYARATKAN yaitu:

  1. 1. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
  2. 2. Dokumen Penawaran Administratif;
  3. 3. Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. 4. Berita Acara Pemberian Penjelasan;
  5. 5. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding;
  6. 6. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia; dan
  7. 7. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

yang termasuk dalam pengadaan dengan metode e-Purchasing diantaranya dengan tahapan (1) Pemilihan produk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan melalui aplikasi Katalog Elektronik sesuai spesifikasi yang dibutuhkan, dilanjutkan dengan (2) Pembuatan paket (e-purchasing) di dalam sistem untuk menentukan jumlah barang, lokasi pengiriman, dan pejabat teknis terkait. Setelah paket dibuat, pembeli melakukan (3) Negosiasi harga, ongkos kirim, atau waktu pengiriman dengan penyedia (jika diperlukan), dan diakhiri dengan (4) penyelesaian kontrak dan pembayaran secara digital setelah penyedia menyetujui pesanan serta mengirimkan barang sesuai kesepakatan. Seluruh proses pengadaan tersebut menggunakan aplikasi e-Katalog Versi 6, sehingga 7 (tujuh) dokumen di atas tidak dipersyaratkan dalam pengadaan Pengadaan Sewa Kendaraan Roda Empat Tahun 2026 tersebut.


UNDUH SURAT PERNYATAAN