Daftar Putusan Komisi Informasi

1. Putusan Komisi Informasi Nomor 072/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 Tahun 2026 Leony Lidya, dkk. vs Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta - 2 Maret 2026

RESUME:

Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 072/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 merupakan sengketa informasi publik antara Leony Lidya dkk. selaku Pemohon dan KPU Provinsi DKI Jakarta selaku Termohon terkait permohonan informasi mengenai SOP verifikasi dokumen pencalonan serta dokumen pendaftaran dan ijazah yang digunakan Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012. Pemohon menilai informasi tersebut merupakan informasi publik yang terbuka dan diperlukan untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas proses demokrasi, sedangkan Termohon menyatakan sebagian besar informasi telah diberikan, termasuk salinan ijazah yang telah disamarkan pada bagian yang memuat data pribadi, serta menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi dasar pengecualian sebagian informasi. Dalam proses persidangan, mediasi dinyatakan gagal sehingga dilanjutkan ke ajudikasi nonlitigasi, termasuk pemeriksaan setempat terhadap dokumen pencalonan. Majelis Komisioner kemudian menilai bahwa sengketa telah memenuhi syarat formil, baik dari aspek kewenangan, kedudukan hukum para pihak, maupun tenggat waktu pengajuan, serta menegaskan bahwa peraturan, pedoman teknis, dan SOP yang menjadi dasar verifikasi pencalonan merupakan informasi publik yang terbuka dan telah diumumkan melalui kanal resmi KPU.

UNDUH PUTUSAN


2. Putusan Komisi Informasi Nomor 071/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 Tahun 2026 Leony Lidya, dkk. vs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia - 2 Maret 2026

RESUME:

Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 071/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 merupakan sengketa informasi publik antara Leony Lidya dkk. selaku Pemohon dan KPU RI selaku Termohon terkait permohonan informasi mengenai peraturan dan SOP verifikasi dokumen pencalonan, pengelolaan arsip pencalonan, serta dokumen pencalonan dan ijazah yang digunakan Joko Widodo dalam Pemilu Presiden Tahun 2014 dan 2019. Dalam persidangan, KPU RI menyatakan bahwa sebagian besar informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka dan berada dalam penguasaan Termohon, namun terdapat unsur data pribadi dalam dokumen yang harus dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses mediasi menghasilkan kesepakatan atas permohonan terkait peraturan dan SOP, sementara permohonan mengenai dokumen pencalonan dan ijazah dilanjutkan ke ajudikasi nonlitigasi. Pemohon berpendapat bahwa seluruh dokumen pencalonan, termasuk ijazah dan hasil verifikasi, merupakan informasi publik yang terbuka karena berkaitan dengan jabatan publik dan pengawasan demokrasi, sedangkan Termohon menegaskan keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Majelis Komisioner kemudian menilai bahwa sengketa telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, baik dari aspek kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum para pihak, maupun tenggat waktu pengajuan sengketa, sehingga layak diperiksa dan diputus lebih lanjut pada pokok perkara.

UNDUH PUTUSAN


3. Putusan Komisi Informasi Nomor 067/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 Tahun 2026 Leony Lidya, dkk. vs Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta - 2 Maret 2026

RESUME:

Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 067/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 merupakan sengketa informasi publik antara Leony Lidya dkk. selaku Pemohon dan KPU Kota Surakarta selaku Termohon terkait permohonan informasi mengenai peraturan dan SOP verifikasi pencalonan, pengelolaan serta publikasi dokumen pencalonan, termasuk salinan ijazah, legalisasi ijazah, nomor agenda penerimaan dokumen, dan hasil verifikasi keabsahan ijazah yang digunakan Joko Widodo dalam Pilkada Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010. Pemohon berpendapat bahwa seluruh dokumen dan informasi tersebut merupakan informasi publik yang terbuka karena berkaitan dengan proses pencalonan pejabat publik dan pengawasan demokrasi, sementara Termohon menyatakan sebagian informasi telah diberikan, namun dokumen ijazah mengandung data pribadi yang wajib dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan. Proses penyelesaian sengketa telah melalui mediasi yang dinyatakan gagal dan dilanjutkan dengan ajudikasi nonlitigasi, termasuk pemeriksaan tertutup terhadap dokumen pencalonan dan salinan ijazah yang dimohonkan. Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner menyatakan Komisi Informasi Pusat berwenang memeriksa perkara tersebut, para pihak memiliki kedudukan hukum yang sah, serta permohonan diajukan dalam tenggat waktu yang sesuai. Majelis juga menegaskan bahwa peraturan, pedoman teknis, dan SOP yang menjadi dasar verifikasi pencalonan merupakan informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat, karena merupakan kebijakan dan norma hukum yang berdampak bagi publik serta menjadi bagian dari kewajiban keterbukaan informasi badan publik.

UNDUH DOKUMEN


4. Putusan Komisi Informasi Nomor 143/X/KIP-PS/2023-A/2023 Tahun 2025 Aco Ardiansyah vs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia - 4 Februari 2026

RESUME:

Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 143/X/KIP-PSI/2023 merupakan sengketa informasi publik antara pemohon dan KPU RI terkait permintaan salinan rinci Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 seluruh Indonesia hingga tingkat TPS (DPT by name Model A-Kab/Kota). Pemohon berpendapat bahwa DPT merupakan informasi publik yang wajib diumumkan dan tersedia setiap saat karena telah dipublikasikan oleh KPU dan PPS sesuai ketentuan penyusunan daftar pemilih, sehingga dapat diberikan kembali dalam bentuk digital dengan penyamaran data tertentu apabila diperlukan. Di sisi lain, KPU RI menolak permohonan tersebut dengan alasan DPT memuat data pribadi berupa nama, jenis kelamin, usia, alamat, dan keterangan tertentu yang harus dilindungi berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan dan pelindungan data pribadi. KPU juga menyampaikan bahwa informasi tersebut telah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan melalui Keputusan KPU Nomor 922 Tahun 2025 setelah dilakukan uji konsekuensi. Dalam persidangan, para pihak mengemukakan argumentasi mengenai keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi, khususnya terkait status DPT yang sebelumnya diumumkan secara terbuka pada tahapan pemilu. Majelis Komisioner kemudian memeriksa aspek kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum para pihak, batas waktu pengajuan sengketa, serta pokok sengketa mengenai klasifikasi informasi yang dimohonkan untuk menentukan apakah informasi tersebut termasuk informasi publik yang terbuka atau dikecualikan.

UNDUH DOKUMEN


5. Putusan Komisi Informasi Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 Dr. Bonatua Silalahi vs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia - 6 Februari 2026

RESUME:

Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 merupakan sengketa informasi publik antara Dr. Bonatua Silalahi selaku Pemohon dan KPU RI selaku Termohon terkait permohonan akses penuh terhadap salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 dan 2019–2024. Pemohon yang mengaku sebagai peneliti independen keberatan karena KPU telah menyerahkan salinan ijazah yang masih menghitamkan sembilan elemen informasi, antara lain nomor ijazah, NIM, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pejabat terkait, dan meminta agar seluruh informasi tersebut dibuka serta diberikan dalam bentuk salinan tanpa penyensoran. Sementara itu, KPU berpendapat bahwa informasi tersebut merupakan informasi publik yang terbuka namun mengandung materi yang dikecualikan terkait perlindungan data pribadi, sehingga hanya dapat diperlihatkan secara langsung tanpa diperbolehkan untuk difoto, direkam, atau digandakan. Setelah melalui mediasi yang tidak menghasilkan kesepakatan dan dilanjutkan dengan ajudikasi nonlitigasi serta pemeriksaan setempat terhadap dokumen yang disengketakan, Majelis Komisioner menilai bahwa sengketa telah memenuhi syarat formil terkait kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum para pihak, dan batas waktu pengajuan sengketa. Pokok perkara kemudian difokuskan pada penilaian status keterbukaan sembilan elemen informasi yang disensor dalam salinan ijazah tersebut, dengan mempertimbangkan prinsip keterbukaan informasi publik, kepentingan penelitian, serta perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UNDUH DOKUMEN


6. Putusan Nomor 004/III/KIP-PSI-A-M/2024 Tahun 2024 Indonesia Corruption Watch (ICW) vs Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI - 18 September 2024

RESUME:

Putusan Mediasi Komisi Informasi Pusat Nomor 004/III/KIP-PSI-A-M/2024 merupakan sengketa informasi publik antara Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku Pemohon dan KPU RI selaku Termohon terkait permintaan dokumen pengadaan, anggaran, serta catatan digital (log) Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sengketa bermula dari permohonan informasi yang diajukan ICW pada Februari 2024, yang kemudian berlanjut melalui keberatan hingga permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat. Dalam proses persidangan, para pihak sepakat menempuh mediasi dan berhasil mencapai kesepakatan bahwa KPU RI bersedia memberikan dokumen pengadaan dan anggaran Sirekap serta Sikadeka, termasuk catatan aktivitas digital pada rentang waktu tertentu, dengan tetap menghitamkan informasi yang memuat data pribadi seperti nama, tanda tangan, alamat pribadi, alamat surel pribadi, nomor rekening, dan NPWP. Kesepakatan tersebut juga mengatur jangka waktu pemberian informasi paling lambat 30 hari kalender sejak putusan mediasi dibacakan, dengan kemungkinan perpanjangan 14 hari kalender apabila terdapat kendala. Karena para pihak telah mencapai kesepakatan secara sukarela, Komisi Informasi Pusat menetapkan putusan mediasi yang bersifat final dan mengikat serta memerintahkan kedua belah pihak untuk melaksanakan seluruh isi kesepakatan tersebut.

UNDUH DOKUMEN


7. Putusan Nomor: 007/IV/KIP-PSI-A/2024 antara Transparency International Indonesia (TII) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia - 18 September 2026

RESUME:

Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 007/IV/KIP-PSI-A/2024 merupakan sengketa informasi publik antara Transparency International Indonesia (TII) selaku Pemohon dan KPU RI selaku Termohon terkait permintaan informasi mengenai pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP), yang meliputi rencana pengadaan, metode pengadaan, kerangka acuan kerja, rincian anggaran pengadaan pengembang SIREKAP tahun 2020–2023, serta dokumen kontrak pengadaannya. Permohonan diajukan untuk mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah. Setelah tidak memperoleh tanggapan atas permohonan informasi maupun keberatan yang diajukan kepada Atasan PPID KPU RI, Pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat. Namun, dalam proses persidangan Pemohon tidak hadir selama dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas meskipun telah dipanggil secara patut oleh Komisi Informasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Majelis Komisioner menyatakan permohonan sengketa informasi tersebut gugur tanpa memeriksa lebih lanjut pokok perkara yang dimohonkan.

UNDUH DOKUMEN