Keputusan KPU Nomor 333 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum

Objek Pengecualian:

1. Topologi Sirekap;

2. Rincian dan Alamat Internet Protocol Server Sirekap;

3. Lokasi Alat dan Jaringan Sirekap;

4. Rincian Alat Keamanan Siber (CDN, Ddos, dll) Sirekap;

5. Layanan Alibaba Cloud Sirekap;

6. Proses Pengadaan dan Kontrak Layanan Cloud Sirekap;

7. Informasi Daftar Pemilih pada Pemilhan Umum dalam bentuk data mentah/csv termasuk informasi terbuka sepanjang tidak memuat informasi pribadi dan/atau nama-nama yang tercantum telah memberikan persetujuan secara tertulis, dan/atau berkaitan dengan posisi nama-nama yang tercantum dalam jabatan-jabatan publik; dan

8. Informasi Hasil Pemilu dalam bentuk data mentah/csv termasuk informasi terbuka sepanjang informasi Hasil Pemilu berdasarkan tingkatan yang menjadi kewenangan KPU dan telah ditetapkan dalam Keputusan KPU


UNDUH DOKUMEN